Tanya:
Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan menyempurnakan wudhu'. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa angin keluar dari perutnya. Karena khawatir wudhu'nya tidak sempurna iapun mengulanginya. Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya?
Jawab:
Alhamdulillah, itu hanyalah was-was dari setan saja untuk merusak ibadah seorang muslim. Ia harus menepis perasaan was-was tersebut. Ia tidak perlu membatalkan shalatnya atau mengulang wudhu'nya hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.
Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan menyempurnakan wudhu'. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa angin keluar dari perutnya. Karena khawatir wudhu'nya tidak sempurna iapun mengulanginya. Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya?
Jawab:
Alhamdulillah, itu hanyalah was-was dari setan saja untuk merusak ibadah seorang muslim. Ia harus menepis perasaan was-was tersebut. Ia tidak perlu membatalkan shalatnya atau mengulang wudhu'nya hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.
Berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu pada perutnya sehingga membuatnya ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, hendaknya ia tidak keluar dari masjid sehingga ia mendengar suara atau mencium baunya."
Maksudnya adalah ia benar-benar yakin telah buang angin (berhadas), selama ia masih ragu maka wudhu'nya masih dianggap sah.
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/226. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
"Jika salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu pada perutnya sehingga membuatnya ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, hendaknya ia tidak keluar dari masjid sehingga ia mendengar suara atau mencium baunya."
Maksudnya adalah ia benar-benar yakin telah buang angin (berhadas), selama ia masih ragu maka wudhu'nya masih dianggap sah.
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/226. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
No comments:
Post a Comment