Friday, June 14, 2013

Hukum Merobek Al-Quran

Tanya: 
Bagaimana hukumnya orang yang memegang al-Qur'an lalu merobek-robeknya padahal ia tahu bahwa itu adalah al-Qur'an dan juga telah ada orang yang memperi-ngatkannya? Kemudian bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja mematikan puntung rokok pada mushaf al-Qur'an?

Jawab: 
Kedua orang itu dihukumi kafir, karena telah memperolok-olok dan menghina kitabullah, dan keduanya termasuk golongan mustahzi'in yang hukumnya seperti difirmankan Allah:

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. 9:65-66).

(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

4 comments:

  1. kalo kita robek Alquar,an krena sdh ga di bca bsa ga.

    ReplyDelete
  2. Kalau anak bayi GA sengaja ngerobek alquran dosa GA yah

    ReplyDelete
  3. Kalau anak bayi GA sengaja ngerobek alquran dosa GA yah anak sayah umur 6 bulan dia GA sengaja ngerobek

    ReplyDelete