Tanya:
Bagaimana hukumnya orang yang memegang al-Qur'an lalu
merobek-robeknya padahal ia tahu bahwa itu adalah al-Qur'an dan juga
telah ada orang yang memperi-ngatkannya? Kemudian bagaimana pula dengan
orang yang dengan sengaja mematikan puntung rokok pada mushaf al-Qur'an?
Jawab:
Kedua orang itu dihukumi kafir, karena telah
memperolok-olok dan menghina kitabullah, dan keduanya termasuk golongan
mustahzi'in yang hukumnya seperti difirmankan Allah:
Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka
akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" Tidak usah
kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab
golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat
dosa. (QS. 9:65-66).
(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
kalo kita robek Alquar,an krena sdh ga di bca bsa ga.
ReplyDeleteGak bisa lah mas..
DeleteKalau anak bayi GA sengaja ngerobek alquran dosa GA yah
ReplyDeleteKalau anak bayi GA sengaja ngerobek alquran dosa GA yah anak sayah umur 6 bulan dia GA sengaja ngerobek
ReplyDelete