Tanya : Jika ada seorang shalat tarawih di belakang imam yang melebihi 11 rakaat, haruskah ia mengikuti shalatnya imam ataukah ia berpaling dari imam setelah ia menyempurnakan 11 rakaat di belakangnya ??
Jawab : Sunnahnya dia tetap mengikuti imam walaupun lebih dari 11 rakaat. Karena jika dia berpaling sebelum selesainya imam dari shalatnya, dia tak mendapatkan pahala qiyamul lailnya.
Jawab : Sunnahnya dia tetap mengikuti imam walaupun lebih dari 11 rakaat. Karena jika dia berpaling sebelum selesainya imam dari shalatnya, dia tak mendapatkan pahala qiyamul lailnya.
Dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai dari shalatnya maka ditulis untuknya pahala shalat lailnya” (HR. Abu Dawud No. 1375, Tirmidzi No. 706 dan dishahihkan oleh AsySyaikh Albani)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan demikian dalam rangka mendorong kita untuk menjaga agar kita tetap shalat dibelakangnya hingga imam itu selesai.
“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai dari shalatnya maka ditulis untuknya pahala shalat lailnya” (HR. Abu Dawud No. 1375, Tirmidzi No. 706 dan dishahihkan oleh AsySyaikh Albani)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan demikian dalam rangka mendorong kita untuk menjaga agar kita tetap shalat dibelakangnya hingga imam itu selesai.
Dan juga para shahabat, mereka mengikuti imam. Mereka pada shalat yang di situ imam menambah rakaat dari yang disyariatkan, sebagaimana yang terjadi bersama Amirul Mukminin Utsman bin Affan, ketika beliau menyempurnakan shalat empat rakaat. Dimana pada waktu haji bersama Nabi, kemudian Abu Bakr, ‘Umar, dan Utsman bin Affan pada awal pemerintahannya sampai bertahan delapan tahun, mereka shalat dua rakaat. Kemudian setelah itu mereka (para sahabat) etap mengikuti beliau (Utsman bin Affan) dibelakangnya shalat empat rakaat. Jika demikian petunjuk para shahabat, yang mana mereka adalah orang-orang yang paling bersemangat dalam mengikuti imam, maka bagaimana keadaan sebagian manusia yang mana mereka ketika melihat imam shalat melebihi rakaat yang ditentukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu mereka berpaling di tengah-tengah shalat, sebagaimana yang kita saksikan di Masjidil Haram mereka pergi meninggalkan imam dengan alasan bahwa yang disyariatkan adalah 11 rakaat.
[Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh
Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani,
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo]
No comments:
Post a Comment