Tanya:
Apa hukumnya menghina dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan agamanya?
Jawab:
Orang yang mengolok-olok mereka yang beriltizam dalam agama Allah, yang
berpegang teguh perintah-perintah Allah maka dapat dikate-gorikan
munafik, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ س
(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu'-min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan mem-balas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. 9:79)
Apabila penghinaan itu dikarenakan syariat atau ajaran agama yang dia pegang, maka penghinaan tersebut masuk dalam penghinaan terhadap syariat, dan menghina syariat adalah kekufuran. Jika penghinaan tersebut semata-mata hanya ditujukan kepada orang (pribadi) yang bersangkutan tanpa adanya unsur penghinaan terhadap apa yang ia pegang berupa ajaran agama atau sunnah maka masuk kategori kafir. Sebab boleh jadi seseorang menghina orang lain secara pribadinya saja, dan tidak mangaitklan sama sekali dengan amal yang dilakukannya, namun hal ini juga merupakan sesuatu yang sangat berbahaya.
Yang seharusnya adalah memberikan dorongan kepada orang tersebut agar tetap berpegang dengan syariat Allah serta mendukungnya, bukan menghinanya. Apabila dirinya memang memiliki kesalahan, maka hendaknya diluruskan sesuai dengan kesalahan yang dia kerjakan. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ س
(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu'-min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan mem-balas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. 9:79)
Apabila penghinaan itu dikarenakan syariat atau ajaran agama yang dia pegang, maka penghinaan tersebut masuk dalam penghinaan terhadap syariat, dan menghina syariat adalah kekufuran. Jika penghinaan tersebut semata-mata hanya ditujukan kepada orang (pribadi) yang bersangkutan tanpa adanya unsur penghinaan terhadap apa yang ia pegang berupa ajaran agama atau sunnah maka masuk kategori kafir. Sebab boleh jadi seseorang menghina orang lain secara pribadinya saja, dan tidak mangaitklan sama sekali dengan amal yang dilakukannya, namun hal ini juga merupakan sesuatu yang sangat berbahaya.
Yang seharusnya adalah memberikan dorongan kepada orang tersebut agar tetap berpegang dengan syariat Allah serta mendukungnya, bukan menghinanya. Apabila dirinya memang memiliki kesalahan, maka hendaknya diluruskan sesuai dengan kesalahan yang dia kerjakan. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
No comments:
Post a Comment