Friday, June 14, 2013

Hukum Mengejek Wanita Muslimah yang Mengenakan Hijab Syar'i

Tanya: 
Apa hukumnya menge-jek wanita muslimah yang mengenakan hijab syar'i menyebutnya sebagai 'ifritah (jin Ifrit wanita/ hantu, red) atau kemah yang , dan kalimat-kalimat lain yang sifatnya mengejek?

Jawab: 
Barang siapa yang menghina seorang muslim atau muslimah dikarenakan ajaran syariat yang dia pegang maka dia adalah kafir, baik itu dalam masalah hijab syar'i atau yang selainnya.

Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhum yang mengisahkan salah saorang laki-laki yang berkata dalam perang Tabuk,"Aku tidak pernah melihat orang yang semisal ahli baca kita (dia maksudkan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan para shahabatnya) yang mereka itu lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih penakut ketika berhadapan dengan musuh." Maka seorang laki-laki lain berkata,"Kamu telah berdusta, bahkan kamu adalah seorang munafik, aku akan memberitahukan ini kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ! Ketika orang tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ternyata telah turun ayat, Abdullah Ibnu Umar mengatakan, "Aku melihat laki-laki tersebut berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu seraya mengatakan,"Wahai Rasulullah sebenarnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja." Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda (membacakan ayat), "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66)

Maka Allah telah menjadikan, bahwa berolok-olok terhadap orang mukmin(karena syariat yang dia pegang) merupakan bentuk olok-olok terhadap Allah, rasul dan ayat-ayat-Nya. (Al-Lajnah ad-Daimah) 

(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)  

No comments:

Post a Comment