Tanya:
Bagaimana hukumnya mempelajari filsafat, mantiq atau wacana
(teori) yang didalamnya berisi olok-olok terhadap ayat-ayat Allah,
apakah boleh duduk bersama mereka?
Jawab:
Jika ia seorang yang
berilmu, yakin terhadap diri sendiri dan tidak ada kekhawatiran akan
terkena fitnah dalam hal agamanya baik melalui bacaan atau pun dialog
dengan mereka, kemudian ia berniat untuk membantah atau meluruskan yang
batil, menegakkan yang hak, maka boleh untuk mempelajarinya.
Namun jika
tidak demikian, maka tidak boleh mempelajarinya, tidak boleh bergaul
bersama mereka sebagai suatu bentuk sikap menjauhi kebatilan dan
pelakunya serta menjaga diri dari fitnah.
(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
No comments:
Post a Comment