Friday, June 14, 2013

Hukum Berkata Kitab Akidah idak Sesuai Jaman

Tanya: 
Bagaimana hukumnya mengatakan, bahwa kitab-kitab akidah adalah kering dan tidak sesuai untuk mendidik anak-anak di masa ini?

Jawab: 
Masalah ini perlu dirinci, jika yang dimaksudkan adalah al-Qur'an dan as-Sunnah (dalam buku tersebut), maka ini adalah riddah (murtad). Maka siapa saja yang mengatakan, bahwa nash al-Qur'an adalah kaku, kering, tidak sesuai untuk manusia dan tidak memberikan penjelasan apa-apa, maka berarti telah mencela dan mengolok-olok nash (ayat), ini merupakan keku-furan.

Ada pun jika yang dimaksudkan adalah ucapan salah seorang ulama itu kering, maka urusannya lebih ringan dan tidak menyebabkan riddah (keluar dari Islam/murtad), namun ungkapan tersebut tidak sopan, cenderung berlebihan dan tidak selayaknya untuk diucapkan. (Syaikh Ibnu Baz)

(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)  

No comments:

Post a Comment