Tanya:
Bagaimana hukumnya mengatakan, bahwa kitab-kitab akidah adalah
kering dan tidak sesuai untuk mendidik anak-anak di masa ini?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci, jika yang dimaksudkan adalah al-Qur'an dan
as-Sunnah (dalam buku tersebut), maka ini adalah riddah (murtad). Maka
siapa saja yang mengatakan, bahwa nash al-Qur'an adalah kaku, kering,
tidak sesuai untuk manusia dan tidak memberikan penjelasan apa-apa, maka
berarti telah mencela dan mengolok-olok nash (ayat), ini merupakan
keku-furan.
Ada pun jika yang dimaksudkan adalah ucapan salah seorang
ulama itu kering, maka urusannya lebih ringan dan tidak menyebabkan
riddah (keluar dari Islam/murtad), namun ungkapan tersebut tidak sopan,
cenderung berlebihan dan tidak selayaknya untuk diucapkan. (Syaikh Ibnu
Baz)
(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
No comments:
Post a Comment