Tuesday, June 11, 2013

Hukum Mewarnai Jenggot - Rambut

Tanya:
Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?

Jawab :
Alhamdulillah, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata: Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam
berkata:
"Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!"(H.R Muslim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dariIbnu Abbas Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut merekadengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akanmencium aroma surga."

Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkanhadits Jabir terdahulu.
Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yangmembuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu 'Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut).

Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam:
"Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam." (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau)

(Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah V/166-167. Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan
fatwa)

No comments:

Post a Comment