Tanya:
Bagaimana hukumnya mengejek orang yang memanjangkan jenggot atau mengangkat pakaian (celana) diatas mata kakinya?
Jawab:
Jawab:
Barang siapa yang menghina orang yang memelihara jenggot atau
mengangkat pakaiannya di atas mata kaki, padahal ia tahu bahwa itu
adalah syariat Allah maka ia telah meng-hina syariat Allah tersebut.
Namun jika dia menghinanya selaku pribadi, karena adanya faktor
pendorong yang sifat-nya pribadi pula, makaia tidak dikafir-kan dengan
perbuatan itu. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Tanya:
Tanya:
"Apa hukum syara' terhadap orang yang mengejek orang yang berjenggot
dengan memanggilnya, "Hai si jenggot! Mohon untuk dijelaskan.
Jawab:
dengan memanggilnya, "Hai si jenggot! Mohon untuk dijelaskan.
Jawab:
“Mengolok-olok jenggot adalah kemungkaran yang besar, kalau dia
mengucapkannya dengan tujuan menghina jenggot, maka itu adalah kufur,
namun jika karena panggilan julukan atau pengenal (karena dengan
menyebut nama saja belum tentu tahu yang dimaksudkan, red) maka tidak
masuk dalam kekufuran. Namun tidak selayaknya menjuluki atau memanggil
orang dengan panggilan seperti ini.
Sebab dikhawatirkan masuk dalam
golongan yang difirmankan Allah:
Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka
akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" Tidak usah
kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab
golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat
dosa. (At-Taubah 65-66). (al-Lajnah ad-Daimah)
(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
No comments:
Post a Comment