Friday, June 14, 2013

Hukum Mengejek Org yg Memanjangkan Jenggot dan Celana diatas Mata Kaki

Tanya:
Bagaimana hukumnya mengejek orang yang memanjangkan jenggot atau mengangkat pakaian (celana) diatas mata kakinya?

Jawab: 
Barang siapa yang menghina orang yang memelihara jenggot atau mengangkat pakaiannya di atas mata kaki, padahal ia tahu bahwa itu adalah syariat Allah maka ia telah meng-hina syariat Allah tersebut. Namun jika dia menghinanya selaku pribadi, karena adanya faktor pendorong yang sifat-nya pribadi pula, makaia tidak dikafir-kan dengan perbuatan itu. (Syaikh Ibnu Utsaimin)


Tanya: 
"Apa hukum syara' terhadap orang yang mengejek orang yang berjenggot
dengan memanggilnya, "Hai si jenggot! Mohon untuk dijelaskan.

Jawab: 
“Mengolok-olok jenggot adalah kemungkaran yang besar, kalau dia mengucapkannya dengan tujuan menghina jenggot, maka itu adalah kufur, namun jika karena panggilan julukan atau pengenal (karena dengan menyebut nama saja belum tentu tahu yang dimaksudkan, red) maka tidak masuk dalam kekufuran. Namun tidak selayaknya menjuluki atau memanggil orang dengan panggilan seperti ini. 

Sebab dikhawatirkan masuk dalam golongan yang difirmankan Allah:
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (At-Taubah 65-66). (al-Lajnah ad-Daimah) 

(Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ahlihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)  

No comments:

Post a Comment