Sunday, June 30, 2013

Panduan Puasa Ramadhan Sesuai Al-Quran dan As-Sunnah


Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar, berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.

Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

1. Beberapa Perkara Yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Ramadhan.

* Tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak mengetahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka hal tersebut diperbolehkan.

Seluruh hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لَا تُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلًا كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”

* Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil yang nampak di awal bulan.

Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata :

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلَاثِيْنَ

“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga (yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.), maka puasalah kalian karena kalian melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”

Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1 Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari dan setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.

* Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-Baqaroh ayat 185 :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal.


2. Niat Dalam Puasa

* Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat syahnya puasa dan syarat syahnya seluruh jenis ibadah lainnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىَ

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Karena itu hendaknyalah seorang muslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya. Seorang muslim tatkala akan berpuasa hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena Allah Ta’ala.

* Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan. Hal ini dapat dipahami dari hadits di atas.

* Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.

* Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

* Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap malam menurut pendapat yang paling kuat.

Tiga point terakhir berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”

* Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali pada pertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah makan atau minum sebelumnya dan tidak ada kewajiban qodho` atasnya sebagaimana dalam hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :

بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤْذِنَ فِي النَّاسِ مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ

“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.”


3. Waktu Pelaksanaan Puasa

Waktu puasa bermula dari terbitnya fajar subuh dan berakhir ketika matahari terbenam. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”


4. Makan Sahur

* Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syari’at Islam menurut kesepakatan para ulama. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”

Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحْرِ

“Pembeda antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”

* Dan juga disunnahkan mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu adzan subuh, sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memulai makan sahur dalam selang waktu membaca 50 ayat yang tidak panjang dan tidak pula pendek sampai waktu adzan sholat subuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قُدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةً

“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk sholat. Saya berkata (Anas bin Malik yang meriwaytkan dari Zaid,-pent.) : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)?”. Ia menjawab : “Lima puluh ayat”.”

* Dan dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan disunnahkannya makan sahur secara bersama.

* Dan sebaik-baik makanan yang dipakai bersahur oleh seorang mu’min adalah korma. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”

* Batas akhir bolehnya makan sahur sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh maka hendaknya menahan makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ayat dalam surah Al Baqoroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

* Apabila telah yakin akan masuk waktu subuh dan seseorang sedang makan atau minum maka hendaknyalah berhenti dari makan dan minumnya. Ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dan beberapa ulama lainnya berdasarkan nash ayat di atas. Adapun hadits Abu Daud, Ahmad dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعَ أَحُدُكُمُ الْنِدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) dan bejana berada di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (dari bejana tersebut).”

Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Hatim. Baca Al-‘Ilal 1/123 no 340 dan 1/256 no 756 dan An-Nashihah Vol. 02 rubrik Hadits.

Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir-nya tapi harus dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra 4/218 bahwa yang diinginkan dari hadits adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa si muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.

* Apabila seeorang ragu apakah waktu subuh telah masuk atau tidak, maka diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin bahwa waktu subuh telah masuk.

Hal ini berdasarkan firman Allah :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)

Ayat ini memberikan pengertian apabila fajar subuh telah jelas nampak maka harus berhenti dari makan dan minum, adapun kalau belum jelas nampak seperti yang terjadi pada orang yang ragu di atas masih boleh makan dan minum.

5. Perkara-Perkara Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Berpuasa

* Diwajibkan atas orang yang berpuasa untuk meninggalkan makan, minum dan hubungan seksual. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan dalam hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

* Diwajibkan meninggalkan perkataan dusta, makan harta riba dan mengadu domba.

* Juga diharuskan meninggalkan segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna.

Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara-perkara di atas, dan secara khusus menyangkut puasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya"

Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشَّرَابِ, إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ

“Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

* Meninggalkan puasa wishol.
Puasa wishol artinya menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka. Puasa wishol adalah haram atas umat ini kecuali bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ قَالُوْا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ : إِنِّيْ لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّيْ أُطْعَمُ وَأُسْقَى

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari puasa wishol, maka para sahabat berkata : “Sesungguhnya engkau melakukan wishol?”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya saya tidak seperti kalian saya diberi (kekuatan) makan dan minum.”

6. Perkara-Perkara Yang Jika Terdapat Pada Orang Yang Berpuasa Boleh Baginya Untuk Berpuasa.

* Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub.

Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلََيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُوَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan. Demikian pula wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.

* Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.

* Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.

Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صُلَاةٍ

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.”

Dan dalam riwayat lain Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz :

َوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu`.”

Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah dalam keadaan berpuasa atau tidak.

* Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ketentuan tidak terlalu dalam dan berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak ada larangan untuk berkumur-kumur disebabkan teriknya matahari sepanjang tidak menelan air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :

وَبَالِغْ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.”

Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan menghirup air dalam wudhu`, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam keadaan berpuasa atau tidak.

* Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya.

* Dan juga boleh bercelak untuk mata ketika berpuasa.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya.

* Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya. Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya.”

* Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya. Adapun dahak tidaklah membatalkan puasa kalau ditelan, tetapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran yang membahayakan tubuh.

* Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.

* Boleh mencicipi masakan dengan ketentuan menjaganya jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan dan kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya :

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الصَّائِمُ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ الَّذِيْ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ مَالَمْ يُدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

* Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya.

Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa. 


7. Hal-Hal Yang Makruh Bagi Orang Yang Berpuasa

* Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.

Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”

* Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya.
Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِيْ رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِيْ نَهَاهُ شَابٌّ

“Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.”

* Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur (puasa wishol)

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لَا تُوَاصِلُوْا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحْرَ

“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.”


8. Pembatal-Pembatal Puasa.

* Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya.

Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.

* Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dalam makna makan dan minum.

* Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.

Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.

* Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

* Haid dan nifas.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan :

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

* Bersetubuh.

Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.

9. Berbuka Puasa.

* Waktu berbuka puasa adalah ketika siang beranjak pergi dan matahari telah terbenam dan malampun menyelubunginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Jalla Jalaluhu : dalam

ثُمَّ أَتمُِّوْا الصِّيَامَ إِلَى اْللِيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)

Dan diantara sekian banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini, adalah hadits Umar bin Khaththab riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنُ هَاهُنِا وَأَدْبَرَ مِنْ هَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَائِمُ

“Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka orang yang berpuasa telah waktunya berbuka.”

* Disunnahkan mempercepat berbuka puasa ketika telah yakin bahwa waktunya telah masuk, karena manusia akan tetap berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idy Radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ

“Terus-menerus manusia berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa.”

Bahkan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam menganggap mempercepat berbuka puasa sebagai salah satu sebab tetap nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang hasan, beliau menegaskan :

لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِراً مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ, لِأَنَّ اْليَهُوْدَ وَاْلنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ

“Terus-menerus agama ini akan nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka puasa karena orang-orang Yahudi dan Nashoro mengakhirkannya.”

* Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbuka puasa sebelum sholat Maghrib dengan memakan ruthob (kurma kuning yang mengkal dan hampir matang) dan apabila beliau tidak menemukan ruthob maka beliau berbuka dengan korma (matang) jika tidak menemukan korma maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ, فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتُ فَعَلَى ثَمَراتٍ, فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbuka dengan beberapa biji ruthob sebelum sholat, apabila tidak ada ruthob maka dengan beberapa korma,dan kalau tidak ada korma maka dengan beberapa teguk air.

* Dan disunahkan memperbanyak do’a ketika berbuka, karena waktu itu merupakan salah satu tempat mustajabnya (diterimanya) do’a sebagaimana dalam hadits yang shohih dari seluruh jalan-jalannya.

* Merupakan suatu amalan yang sangat mulia dan mendapatkan pahala yang besar apabila seseorang memberikan makanan buka puasa pada saudaranya yang berpuasa.

Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhany Radhiyallahu ‘Anhu riwayat Ahmad, At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ إِلاَّ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أًجْرِ الصَّائِمِ شَيءٌ

“Siapa yang memberikan makanan buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.”

10. Orang–Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa

* Musafir

Secara umum Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqaroh ayat 184 :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dan suatu hal yang kita ketahui bersama bahwa perjalanan safar kadang merupakan perjalanan meletihkan dan kadang perjalanan yang tidak meletihkan. Adapun perjalanan yang meletihkan, yang paling utama bagi sang musafir adalah berbuka berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍفَرَأَى رَجُلاً قَدْ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَقَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ: مَالَهُ قَالُوْا: رَجُلٌ صَائِمٌ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَ اْلبِرِّ أَنْ تَصُوْمَ فِيْ السَّفَرِ

“Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya :”Ada apa dengannya?” maka para sahabat menjawab :”Ia adalah orang yang berpuasa,” maka Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Bukanlah dari kebaikan berpuasa dalam safar”

Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan haramnya berpuasa dalam perjalanan yang meletihkan karena ada pembolehan dalam syari’at bagi orang yang mampu untuk berpuasa walaupun dalam perjalanan yang meletihkan.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Malik, Asy-Syafi’I, Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih dari sebagian sahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau berkata :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ فِيْ سَفَرِهِ عَامَ الْفَتْحِ بِاْلفِطْرِ وَقَالَ تَقَوُّوْا لِعَدُوِّكُمْ وَصَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ قَالَ الَّذِيْ حَدَّثَنِيْ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ بِاْلعَرْجِ يُصِبُ عَلَى رَأسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ اْلعَطْشِ أَوْمِنْ الْحَرِّ

“Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memerintahkan manusia untuk berbuka dalam suatu perjalanan safar beliau pada tahun penaklukan Makkah dan beliau berkata :“Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian”, dan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sendiri berpuasa. Berkata Abu Bakar (bin ‘Abdurrahman rawi dari sahabat) sahabat yang bercerita kepadaku bertutur : ”Sesungguhnya saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di ‘Araj menuangkan air diatas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena kepanasan.”

Dan juga dalam hadits Abu Darda’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim beliau berkata :

خَرَجْنَا مَعَ رَسَوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْ حَرٍّ شَدِيْدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحِرِّ وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ عَبْدُاللهِ بْنُ رَوَاحَةَ

“Kami keluar bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat dan tak ada seorangpun yang berpuasa diantara kami kecuali Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah.”

Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan maka berpuasa lebih utama baginya dari berbuka menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perjalanan yang meletihkan pada hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa menjalankan kewajiban secepat mungkin adalah lebih bagus untukmengangkat kewajibannya, karena itulah dalam posisi perjalanan yang tidak meletihkan lebih afdhol baginya untuk berpuasa.

* Orang yang sakit.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqaroh ayat 184 :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

* Wanita haid atau nifas

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry riwayat Al-Bukhary dan Muslim Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصِلِّ وَلَمْ تُصَمْ

“Bukankah wanita apabila haid ia tidak sholat dan tidak puasa.”

Dan wanita yang nifas didalam pandangan syari’at islam hukumnya sama dengan wanita haid, hal ini berdasarkan hadits Ummi Salamah Radhiyallahu ‘Anha riwayat Imam Al-Bukhary :

بَيْنَمَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِيْ قَمِيْصَةِ إِذْ حَضَتْ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضِيْ فَقَالَ أَنَفِسْتِ فَقُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِيْ فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِيْ الْخَمِيْلَةِ

“Tatkala saya berbaring bersama Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di dalam sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka sayapun pergi lalu saya mengambil pakaian haidku maka beliau bersabda: “apakah kamu nifas,” maka saya menjawab : “Ya.” Lalu beliau memanggilku lalu sayapun berbaring bersamanya diatas permadani.”

Pertanyaan beliau : “Apakah kamu nifas” padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid bukan nifas sebab tidak pernah melahirkan anak dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula sebaliknya.

* Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa

* Wanita hamil dan menyusui khawatir akan memberikan dampak negatif kepada kandungannya, anak yang dalam susuannya atau dirinya sendiri apabila ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184.

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامٌ مِسْكِيْنِ

Berkata Ibnu ‘Abbas :

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزِ اْلكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءا أَوْيُطْعِمَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ اْلآيَةِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزُ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لاَ يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنٍَا

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa} dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (Lafadz hadits oleh Ibnul Jarud) 


11. Meng-qodho` (mengganti) Puasa.

* Diwajibkan meng-qodho` puasa atas beberapa orang :

1. Musafir.
2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.

Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit yang bisa disembuhkan.

Dua point di atas berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

* Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan :

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syari’at Islam hukumnya sama dengan wanita haidh sebagaimana yang telah dijelaskan.

* Muntah dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

* Makan dan Minum Dengan Sengaja.

Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan.

Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan penuh.[1]

Tidak ada qodho` atas selain orang-orang tersebut diatas.

* Waktu Untuk meng-qodho`

Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qadho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.”

Dan ada keluasan didalam mengqodho’nya apakah dengan cara berturut-turut atau secara terpisah.
Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’ala :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” adalah umum, apakah dilakukan secara berturut-turut atau secara terpisah. Dan tentunya tidaklah diragukan bahwa mempercepat dalam meng-qodho` puasa adalah perkara sangat yang afdhol (lebih utama).

Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala :

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun : 61)

Barangsiapa yang tidak meng-qodho` puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk meng-qodho` puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.”

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirkan qadho` puasa Ramadhan setelah Sya’ban, sebab andaikata hal tersebut boleh, niscaya ‘Aisyah akan mengakhirkan qadho`nya setelah Ramadhan karena mungkin saja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berangkat dari sini Imam empat dan jumhur ulama salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepakatan dikalangan ulama akan tidak bolehnya mengakhirkan qodho` setelah Ramadhan.

Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk meng-qodho` puasanya karena udzur yang terus menerus menahannya seperti orang yang musafir terus menerus, perempuan yang masa kehamilannya rapat/dekat dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya dan hendaklah mengganti puasanya kapan ia mampu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Bagi orang yang meninggal dan belum meng-qodho` tunggakan puasanya pada bulan Ramadhan padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk meng-qodho` puasanya, maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.”

Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk meng-qodho` puasanya maka tidak ada dosa atasnya insya Allah dan juga tidak ada kewajiban atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

12. Ketentuan Membayar Fidyah.
Membayar fidyah diwajibkan atas beberapa orang:
* Laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.
* Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang khawatir akan membahayakan kandungannya, anak yang disusuinya, atau dirinya sendiri jika ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Abu Daud, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu Abbas :

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا أَوْ يُطْعِمَا كَلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ فَمْنَ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.) sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)

* Orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Hal diatas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Nasa`i dengan sanad yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

لَا يُرَخَّصُ فِيْ هَذَا إِلَّا لِلَّذِيْ لَا يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيْضٌ لَا يُشْفَى

“Tidak diberikan keringanan untuk ini (tidak berpuasa akan tetapi membayar fidyah) kecuali pada orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa atau pada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

* Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makan orang miskin sejumlah hari yang telah ditinggalkan, contoh : apabila ia tidak berpuasa 15 hari maka ia memberi makan 15 orang miskin.

* Dan membayar fidyah boleh sekaligus dan boleh sebahagian secara terpisah.

* Membayar fidyah berdasarkan konteks ayat adalah dengan makanan. Maka dengan ini kami tegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.

* Teks ayat sifatnya umum tidak merinci ketentuan tentang jenis makanan. Jadi kapan suatu makanan dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat maka hal tersebut telah dianggap syah/cukup untuk membayar fidyah.

* Dan banyaknya makanan juga tidak dirinci dalam teks ayat sehingga ini juga kembali kepada kebiasaan orang banyak di suatu tempat atau negeri.

* Namun tidak diragukan akan terpujinya membayar fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga, berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Azza :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

13. Membayar Kaffarah.
Kaffarah adalah denda yang dikenakan atas seseorang dengan tiga syarat pelanggaran:
Melakukan hubungan suami istri. Melakukannya di siang hari Ramadhan.  
* Adapun jika ia melakukannya di malam hari atau di luar bulan Ramadhan, seperti pada saat ia membayar tunggakan puasa Ramadhannya, maka tidaklah dikenakan atasnya kaffarah.

* Dalam keadaan berpuasa. Adapun jika ia melakukan di bulan Ramadhan dan ia dalam keadaan tidak berpuasa seperti seorang yang kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa lalu mendapati istrinya usai mandi suci dari haidh kemudian keduanya melakukan hubungan maka keadaan seperti ini tidak dikenakan kaffarah.

* Dan menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama bahwa dikenakan kaffarah atas sang istri jika ia mengaja atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri untuk melakukan hubungan intim.

* Seseorang membayar kaffarah adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kaffarah berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya : 
1. Membebaskan budak. Tidak ada perbedaaan antara budak kafir dengan budak muslim menurut pendapat yang paling kuat.
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Dan jumhur ulama mensyaratkan agar dua bulan ini jangan terputus dengan bulan Ramadhan dan hari-hari yang terlarang berpuasa padanya yaitu hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Dan apabila ia berpuasa kurang dari dua bulan maka belumlah dianggap membayar kaffarah.
3. Memberi makan 60 orang miskin dengan sesuatu yang dianggap makanan dalam kebiasaan kebanyakan manusia. Kadar makanan untuk setiap orang miskin sebanyak satu mud yaitu sebanyak dua telapak tangan orang biasa.

* Tidak syah membayar kaffarah dengan selain dari tiga jenis di atas.

* Apabila tidak ada kemampuan untuk membayar dari salah satu dari tiga jenis di atas maka kewajiban membayar kaffarah tersebut tetap berada di atas pundaknya sampai ia mempunyai kemampuan untuk membayarnya.

Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun tersirat dari kandungan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ, قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِيْ فِيْ رَمَضَانَ (وَأَنَا صَائِمٌ) قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سَتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَاذَا قَالَ أَفْقَرُ مِنَّا ؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.

“Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu berkata : “Saya telah binasa wahai Rasulullah, beliau berkata : “Apakah yang membuatmu binasa,? ia berkata : “Saya telah menggauli (hubungan intim dengan) istriku dalam (bulan) Ramadhan {padahal saya sedang berpuasa}[2].” Maka beliau bersabda : “Apakah engkau mampu membebaskan budak ?” , ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”, ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu untuk memberi makan enam puluh orang miskin ?” ia berkata : “Tidak.” Lalu iapun duduk. Kemudian dibawakan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam satu ‘araq (tempat yang sekurang-kurangnya dapat memuat 60 mud,-pent.) berisi korma, maka beliau berkata kepadanya : “Bershadaqahlah engkau dengan ini.”, ia berkata : “(Apakah) diberikan kepada orang lebih fakir dari kami?, tidak ada antara dua bukit Madinah keluarga yang lebih fakir dari kami.” Maka tertawalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam hingga nampak gigi taring beliau kemudian beliau berkata : “Pergilah dan beri makan keluargamu dengannya.”

14. Beberapa Kesalahan Dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan.

* Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab. Hal ini tentunya merupakan kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 185 :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Dalam ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menghisab dan yang lainnya.

* Mempercepat makan sahur. Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang beliau mengakhirkan sahurnya sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.

* Menjadikan tanda imsak sebagai batasan waktu sahur. Sering terdengar di bulan Ramadhan tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara rekaman ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya, yang diperdengarkan sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan dalam hadits Abdullah bin ‘Umar riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa batasan dan akhir makan sahur adalah adzan kedua yaitu adzan untuk sholat subuh. Inilah seharusnya yang dipegang oleh kaum muslimin yaitu menjadikan waktu adzan subuh sebagai batasan terakhir makan sahur dan meninggalkan tanda imsak yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para sahabatnya.

* Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur. Dan in juga merupakan perkara yang salah karena waktu niat tidak dikhususkan pada makan sahur saja, bahkan bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar sebagaimana yang telah kami jelaskan. Dan melafadzkan niat juga perkara baru dalam agama ini yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para sahabatnya.

* Meninggalkan berkumur dan menghirup air ketika berwudhu. Ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin. Mereka menganggap bahwa berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa padahal berkumur-kumur dan menghirup air merupakan perkara yang disunnahkan dalam syari’at Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.

* Anggapan tidak bolehnya menelan ludah. Hal ini juga kadang kita dapati pada kaum muslimin sehingga kita kadang mendapati sebahagian kaum muslimin yang banyak meludah pada saat puasa. Tidakkah diragukan bahwa hal ini merupakan sikap berlebihan dan memberatkan diri tanpa dilandasi dengan tuntunan yang benar dalam syari’at Islam.

* Mengakhirkan buka puasa. Ini juga kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin padahal tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangatlah jelas akan sunnahnya mempercepat buka puasa sebagaimana yang telah kami jelaskan.

* Menghabiskan waktu di bulan ramadhan untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

* Perasaan ragu mencicipi makanan, padahal hal tersebut adalah boleh sepanjang menjaga jangan sampai menelan makanan tersebut sebagaimana terdahulu keterangannya.

* Menyibukkan diri dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari ibadah di bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari terakhir.

* Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasanya. Seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah karena kewajiban membayar fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

Demikian tuntunan ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Wallahu Ta’ala A’lam

[1] Demikian pendapat yang dahulu kami anggap kuat . Kemudian belakangan ini kami memandang bahwa pendapat yang kuat adalah tidak bisa di-qodho`. Uraiannya insya Allah akan kami tulis dalam rangkaian buku khusus berkaitan dengan tuntunan lengkap dan mendetail seputar puasa. Wallahul Muwaffiq.

[2] Tambahan dalam riwayat Al-Bukhary.

Sumber : Ebook Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008)

Nasihat Untuk Penganut Syiah dan Taubatnya Salah Satu Imam Besar Syiah

Ritual Tahunan Syiah - melukai diri - saat haul Husein Radhiallahu'anhu
Para pembaca sekalian berikut ini adalah ringkasan nasihat yang disampaikan Syaikh Abu Bakar al-Jazairi hafidzohulloh Ta’ala dalam kitab beliau yang berjudul Hadzihi Nashiihati Ilaa Kulli Syi’i. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

HADIAH

Untuk setiap orang Syi’ah yang hati dan pikirannya merdeka, mencintai kebenaran dan kebaikan, menginginkan ilmu dan pengetahuan. Saya persembahkan kalimat singkat ini, dengan harapan mau membacanya, dengan meyakini bahwa saya sedang menyampaikan sebuah nasihat kepadanya, sebagaimana saya meyakini demikian.

PENDAHULUAN

Dengan menyebut nama Alloh, segala puji hanya bagiNya, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rosululloh, Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabat-sahabat beliau.

Wa ba’du; Sebelumnya, terus terang saja, yang saya tahu tentang Syi’ah ahlu bait hanyalah sekelompok umat Islam yang berlebih-lebihan dalam mencintai ahlu bait dan mendukung ahlu bait, menyelisihi Ahlus Sunnah dalam sebagian cabang-cabang syari’ah berdasarkan takwil yang dekat atau jauh. Karena itu saya sangat marah bahkan merasakan sakit hati, ketika ada sebagian saudara menyebut orang-orang Syi’ah sebagai orang fasik, bahkan terkadang menuduh mereka keluar dari Islam. Namun perasaan saya ini tidak bertahan lama setelah seorang saudara menyarankan kepada saya untuk mengkaji buku-buku Syi’ah untuk bisa mendapatkan keterangan yang jelas mengenai mereka. Akhirnya kupilih kitab al-Kafi, pedoman mereka dalam beragama. Dan sayapun menelaahnya, akhirnya saya mendapati kenyataan-kenyataan yang membuat saya harus memaafkan orang yang menyalahkan saya karena sikap santun saya terhadap orang-orang Syi’ah, dan melarang saya untuk berkompromi dengan mereka karena saya berharap akan bisa menghilangkan pertentangan yang memang selama ini ada di antara Ahlus Sunnah dengan kelompok yang mengaku beragama Islam ini.

Di bawah ini saya sebutkan beberapa kenyataan ilmiah yang disarikan dari buku pegangan terpenting orang-orang Syi’ah dalam menetapkan aliran mereka. Saya berharap setiap orang Syi’ah sudi memperhatikan ini dengan penuh keikhlasan dan obyektivitas, baru setelah itu menarik kesimpulan tentang madzhabnya dan keyakinannya terhadap madzhab tersebut. Jika kesimpulan berujung pada benarnya madzhab dan sahnya memeluk madzhab tersebut (Syi’ah), maka setiap orang Syi’ah silakan tetap memeluk madzhabnya. Namun bila kesimpulan berakhir pada sesat, rusak serta buruknya menganut madzhab tersebut, maka wajib atas setiap orang Syi’ah –sebagai nasihat dan deni menyelamatkan dirinya- untuk (kembali) meninggalkan dan berlepas diri darinya, untuk memegang teguh al-Qur’an dan sunnah Rosululloh shollallohu ‘alahi wa sallam yang dianut oleh jutaan umat Islam lainnya.

Saya berlindung kepada Alloh Ta’ala dari seorang muslim yang telah jelas kepadanya kebenaran, namun ia tetap terus menerus mempertahankan kebatilan yang dianutnya, karena sikap jumud dan taklid buta, fanatisme golongan, atau mempertahankan keuntungan duniawi, sehingga ia tetap hidup dengan menipu dirinya sendiri, menempuh jalan kemunafikan dan kepalsuan, sehingga menyesatkan anak-anaknya, saudara-saudaranya, dan generasi yang datang sesudahnya, menyelewengkan mereka dari kebenaran dengan kebatilan yang tetap dianutnya, menjauhkan mereka dari sunnah dengan bid’ah yang dilakukannya, dan menjauhkan dari Islam yang benar dengan madzhab yang keji.

Saya berdoa semoga Alloh Ta’ala menunjukkan kebenaran kepada Anda, membantumu untuk menganutnya dan member kekuatan kepada Anda untuk melaksanakannya.

Sesungguhnya tiada Ilah yang berhak untuk disembah selain Alloh Ta’ala, dan tiada Yang Maha Berkuasa selain dariNya.

HAKIKAT PERTAMA

Dengan menyebut nama Alloh, segala puji bagiNya, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rosululloh, Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabat-sahabat beliau.

Sesungguhnya yang menetapkan kenyataan ini menegaskan dan mewajibkannya untuk Anda, wahai orang Syi’ah, adalah ucapan penulis buku al-Kaafi yang menyebutkan dalam Bab I: Sesungguhnya para imam ‘alaihimus salam mempunyai seluruh kitab-kitab suci yang diturunkan dari Alloh Ta’ala. Mereka mengerti semua kitab itu sekalipun bahasanya berbeda-beda. Penulis menyebutkan dalilnya yaitu dua hadits yang bersambung sampai Abu Abdillah bahwasanya ia membaca Injil, Taurat, dan Zabur dengan bahasa Siryani.

Maksud pengarang al-Kaafi dari ucapannya ini sudah jelas, bahwa ahlul bait dan Syi’ah mereka adalah pengikut para imam ‘alaihimus salam, tidak perlu lagi kepada al-Qur’an, karena mereka mempunyai pengetahuan tentang kitab-kitab suci umat-umat terdahulu. Ini merupakan langkah besar dalam memisahkan Syi’ah dari Islam dan kaum muslimin, karena tidak diragukan lagi bahwa siapa saja yang meyakini tidak membutuhkan al-Qur’an dari segi manapun berarti telah keluar dari agama Islam dan lepas dari jama’ah kaum muslimin.

Bukankah mempelajari kitab-kitab yang telah diselewengkan dan dimansukh , menaruh perhatian besar terhadapnya, dan mengamalkan isinya, merupakan bukti kebencian kepada al-Qur’an yang menyatukan umat Islam dengan akidah, hukum-hukum, dan adab-adabnya sehingga menjadi satu umat?

Bukankah benci terhadap al-Qur’an merupakan salah satu bentuk murtad dari agama Islam?

Bagaimana boleh membaca kitab-kitab suci yang telah diselewengkan dan dimansukh,sementara ketika sahabat Umar memegang sebuah lembaran Taurat saja Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dengan keras seraya mengatakan, “Bukankah aku datang kepada kalian dengan al-Qur’an yang suci!” Jika Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak senang ketika mengetahui sahabat Umar melihat selembar isi Taurat, apakah masuk akal bila salah seorang dari kalangan ahlul bait mengumpulkan kitab-kitab suci terdahulu, menerima, dan mempelajarinya dengan bahasanya yang bermacam-macam, kenapa? Karena membutuhkan ataukah karena ada tujuan tertentu? Demi Alloh, jelas bukan untuk ini dan itu, melainkan hal ini pasti kebohongan para pengikut batil atas diri keluarga Rosululloh, untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin.

Terakhir kali, yang perlu diketahui oleh setiap orang Syi’ah bahwa meyakini tidak membutuhkan al-Qur’an, kitab Alloh Ta’ala yang dijagaNya dengan dihapal dalam hati kaum muslimin, tidak berkurang dan tidak bertambah meski satu katapun, dan hal itu tidak akan terjadi selamanya. Karena Alloh Ta’ala telah berjanji akan menjaganya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr: 9)

Hendaknya setiap orang Syi’ah mengetahui bahwa keyakinan tidak membutuhkan kepada al-Qur’an, atau kepada sebagian dari al-Qur’an dalam keadaan apapun, berarti telah murtad dari Islam, pelakunya tidak boleh lagi mengaku sebagai orang Islam dan bagian dari kaum muslimin.

HAKIKAT KEDUA
Keyakinan bahwa al-Qur’an tidak dikumpulkan dan dihapal oleh seorang sahabatpun, hanya Ali dan para imam ahlul bait semata yang menghapalnya. Keyakinan ini dinyatakan dengan tegas oleh pengarang al-Kaafi berdalil dengan perkataannya dari Jabir ia berkata, “Saya mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salam berkata, ‘Tidak ada seorang manusiapun yang mengaku ia telah menghapal seluruh al-Qur’an kecuali ia adalah seorang pendusta. Tiada seorangpun yang mengumpulkan dan menghapalnya sebagaimana saat turun, kecuali Ali bin Abi Tholib dan para imam sesudahnya’.”

Sekarang, ketahuilah wahai orang Syi’ah –semoga Alloh Ta’ala menunjukkan Anda dan saya kepada agama yang benar dan jalan yang lurus- , bahwa keyakinan seperti ini yaitu meyakini tidak ada kaum muslimin yang mengumpulkan dan menghapal al-Qur’an selain para imam ahlul bait, keyakinan ini adalah keyakinan yang batil. Tujuan dari pembuat keyakinan ini adalah mengkafirkan kaum muslimin selain ahlul bait dan pendukung mereka. Cukuplah hal ini sebagai sebuah kerusakan, kebatilan dan kejahatan. Na’udzu billah Ta’ala. 
Perhatikanlah penjelasan berikut.
Ini berarti tuduhan dusta bagi setiap orang yang mengaku menghapal al-Qur’an atau mengumpulkannya dalam sebuah mushaf, seperti Utsman bin Affan, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud ‘ dan ratusan sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam lainnya. Menuduh para sahabat sebagai para pendusta berarti telah menuduh mereka fasik dan menganggap ‘adaalah (keadilan) mereka telah gugur. Ini jelas tidak akan dikatakan oleh ahlul bait. Yang mengatakan hal seperti ini hanyalah musuh-musuh Islam dan kaum muslimin, demi membuat fitnah dan perpecahan.
Keyakinan ini berarti menganggap kaum muslimin sesat, kecuali Syi’ah ahlul bait. Karena orang hanya beramal dengan sebagian al-Qur’an, tidak diragukan lagi telah kafir dan tersesat, karena ia tidak beribadah kepada Alloh Ta’ala sesuai yang disyariatkan oleh Alloh Ta’ala, karena boleh jadi sebagian al-Qur’an yang belum dikumpulkan oleh kaum muslimin itu memuat masalah akidah, ibadah, adab, dan hukum-hukum.
Konsekuensi dari keyakinan ini adalah menganggap dusta firman Alloh Ta’ala , mendustakan Alloh Ta’ala jelas sebuah kekufuran.
Mungkinkah al-Qur’an hanya diketahui oleh ahlul bait dan pengikut mereka saja?! Bukankah ini berarti memonopoli dan merampas rahmat Alloh Ta’ala, dan seharusnya ahlul bait Nabi mustahil seperti itu? Ya Alloh, sesungguhnya kami benar-benar mengetahui bahwa Ahlul Bait RosulMu berlepas diri dari kedustaan ini. Maka, laknatlah orang yang berdusta dan berbohong atas nama mereka !
Konsekuensi dan keyakinan ini, hanya kelompok Syi’ah semata yang berada di atas kebenaran dan menegakkan kebenaran. Karena hanya merekalah yang mempunyai al-Qur’an secara lengkap, sehingga mereka bisa beribadah sesuai dengan cara yang disyariatkan oleh Alloh Ta’ala. Adapun kaum muslimin selain mereka adalah sesat, karena tidak mendapatkan bagian dari al-Qur’an dan petunjuk al-Qur’an.

Wahai orang Syi’ah, kedustaan seperti ini tidak akan dilakukan oleh orang yang berakal sehat, apalagi oleh orang yang mengaku beragama Islam dan bagian dari kaum muslimin. Peran ahlul bait dalam mengumpulkan dan menghapal al-Qur’an tak jauh berbeda dengan peran kaum muslimin lainnya, maka bagaimana bisa dikatakan tidak ada yang menghimpun dan menghapal al-Qur’an selain ahlul bait, dan bagaimana mungkin dikatakan, barangsiapa yang mengaku menghimpun atau menghapal al-Qur’an berarti ia seorang pendusta!

HAKIKAT KETIGA

Ahlul bait dan Syi’ah menguasai mukjizat para Nabi. Hal ini ditegaskan oleh pengarang al-Kaafi dengan perkataannya: dari Abu Basir dari Abu Ja’far ‘alaihis salam, ia berkata: Amirul Mukminin ‘alaihis salam keluar pada suatu malam yang gelap gulita lantas berkata, “Urusan penting, urusan penting, sedang malam gelap gulita. Imam keluar keluar kepada kalian dengan baju Nabi Adam, di tangannya ada cincin Nabi Sulaiman, dan tongkat Nabi Musa.” Pengarang al-Kaafi juga menyebutkan dari Abu Hamzah dari Abu Abdillah ‘alaihis salamberkata: Saya mendengarnya mengatakan, “Kami mempunyai lembaran-lembaran wahyu Nabi Musa, kami mempunyai tongkat Nabi Musa dan kamilah pewaris para Nabi.”  
Wahai Syi’ah, keyakinan ini menuntut Anda (orang-orang Syi’ah) beberapa konsekuensi yang sangat rusak dan keji. Anda dan setiap orang yang masih waras tidak mempunyai pilihan selain untuk berlepas diri dan tidak mengakuinya.

HAKIKAT KEEMPAT

Keyakinan bahwa ahlul bait dan Syi’ah mempunyai ilmu-ilmu kenabian dan ketuhanan. Keyakinan ini bersumber dari apa yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Kaafi dengan perkataannya: 
dari Abu Bashir berkata: Saya masuk kepada Abu Abdillah ‘alaihis salam.Saya mengatakan, “Sesungguhnya Syi’ah Anda menceritakan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengajarkan seribu bab ilmu dan darinya Ali bias membuka seribu bab ilmu.” Abu Abdillah mengatakan, “Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan seribu bab, dengan masing-masing bab ia membuka seribu bab.” Saya katakana: Abu Abdillah melanjutkan, “Wahai Abu Abdillah, kami mempunyai al-Jami’ah. Tahukah mereka, apakah al-Jami’ah itu?” Saya balik bertanya, “Memangnya apa al-Jami’ah itu?” Ia menjawab, “Sebuah lembaran yang panjangnya tujuh puluh hasta dengan ukuran hasta Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Rosululloh mendiktekannya kepada Ali, sementara Ali menulisnya dengan tangan kanannya seluruh hal yang halal dan haram, juga setiap yang dibutuhkan oleh manusia sampai urusan kutu dan lalat.” Saya katakan, “Demi Alloh, ini sebuah ilmu.” Ia menjawab, “Ya, inilah ilmu.” Ia terdiam sesaat lalu berkata, “Kami juga mempunyai al-Jafr. Tahukah mereka, apakah al-Jafritu? Sebuah wadah dari kulit, di dalamnya ada ilmu para Nabi, washiy (wasiat) dan ulama terdahulu dari kalangan Bani Israil.” Saya katakan, “Ini sebuah ilmu.” Ia menjawab, “Ya, inilah ilmu.” Ia terdiam sesaat lalu kembali mengatakan, “Kami mempunyai mushaf Fathimah, tahukah mereka apakah mushaf Fathimah itu?” Saya bertanya, “Ya, apakah mushaf Fathimah itu?” Ia menjawab, “Sebuah mushaf, di dalamnya ada tiga kali lipat seperti al-Qur’an. Demi Alloh, dalam mushaf Fathimah tidak ada satu hurufpun dari isi al-Qur’an!” Saya katakan, “Demi Alloh, ini sebuah ilmu.” Ia menjawab, “Ya, memang ini sebuah ilmu.” Ia terdiam sesaat, lalu berkata, “Kami mempunyai ilmu tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi hingga hari kiamat.”

Jelas, dari keyakinan rusak seperti ini, kesimpulannya tak lain adalah sebagai berikut.
Merasa tidak butuh dengan al-Qur’an, ini merupakan kekafiran yang nyata.
Meyakini bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan ahlu bait dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan yang tidak beliau ajarkan kepada kaum muslimin lainnya. Ini adalah menuduh Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkhianat, dan menuduh beliau berkhianat adalah kekafiran yang nyata yang tidak bias dibantah lagi.
Menganggap Ali berdusta, di mana dalam riwayat yang shohih, ia mengatakan, “Rosululloh tidak mengkhususkan kami ahlul bait, dengan sesuatupun.” Menuduh sahabat Ali berdusta, hukumnya seperti menuduh orang lain berdusta, yaitu sebuah perbuatan haram.
Berdusta atas nama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Ini termasuk dosa yang paling besar dan paling keji di sisi Alloh Ta’ala. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia mengambil tempatnya di neraka.”
Berdusta atas nama Fathimah, dengan menyatakan bahwa Fathimah mempunyai mushaf khusus yang isinya tiga kali lipat dari isi al-Qur’an, dan tidak satu hurufpun yang ada dalam mushaf Fathimah berasal dari al-Qur’an.
Orang yang meyakini keyakinan ini, bukanlah seorang muslim dan tidak bisa dianggap bagian dari umat Islam, karena Syi’ah hidup dengan ilmu, pengetahuan, dan pedoman hidup yang berbeda sekali dengan umat Islam.
Terakhir, pantaskah kedustaan dan kekejian seperti ini dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, agama Alloh Ta’ala yang tidak akan menerima agama selainnya?

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.(QS. Ali ‘Imron:85)

Karena itu, wahai orang Syi’ah, mari berdoa bersamaku agar kita semua selamat dari kesesatan ini, Ya Alloh, kami berlepas diri kepadaMu dari apa yang dilakukan oleh para pembohong yang berbohong atas namaMu, atas nama RosulMu dan Ahlul Bait RosulMu yang bersih. Kami berlepas diri kepadaMu dari para pembohong yang ingin menyesatkan hamba-hambaMu, merusak agamaMu dan memecah belah persatuan umat Nabi dan RosulMu Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam.

HAKIKAT KELIMA

Meyakini bahwa Musa al-Kadzim telah menebus dosa orang-orang Syi’ah dengan dirinya. Pengarang al-Kaafi menyebutkan ini dengan mengatakan: Sesungguhnya Abu Hasan Musa al-Kadzim –yaitu imam ketujuh dari dua belas imam kaum Syi’ah- berkata: Alloh Azza wa Jalla murka kepada kaum Syi’ah, maka Alloh memberiku pilihan apakah diriku atau mereka. Maka aku menjaga mereka dengan diriku.

Sekarang, wahai orang Syi’ah, apa konsekuensi dari cerita yang mereka wajibkan kepadamu untuk meyakininya, setelah mereka mewajibkanmu untuk mengimani dan membenarkan isi lafadz-lafadznya? Bukankah Musa al-Kadzim rahimahullah Ta’ala rela dirinya dibunuh demi menebus dosa-dosa pengikutnya, agar Alloh mengampuni dosa mereka dan memasukkan mereka ke surge tanpa hisab?

Perhatikanlah wahai orang Syi’ah, semoga Alloh Ta’ala menunjukkanku dan Anda kepada keyakinan yang benar, ucapan dan perbuatan yang dicintai dan diridhaiNya. Perhatikanlah kedustaan ini, ucapan ini tidak lain adalah kedustaan karena sangat menyelisihi kebenaran, sangat jauh dari kenyataan dan kejujuran. Yang di antaranya:
Berdusta atas nama Alloh dengan menyatakan bahwa Alloh Ta’ala mewahyukan kepada Musa al-Kadzim bahwa Alloh Ta’ala memurkai kaum Syi’ah, bahwa Alloh member pilihan kepadanya untuk memilih dirinya atau pengikutnya, maka ia menebus dosa-dosa pengikutnya dengan nyawanya. Ini jelas sebuah kedustaan atas nama AllohTa’ala. Alloh Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا

Dan siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mengadakan kedustaan terhadap Alloh. (QS. al-An’am: 93)
Berdusta dengan mengatas namakan Musa al-Kandzim, padahal demi Alloh, Musa al-Kadzim berlepas diri dari kedustaan tersebut. Meyakini kenabian Musa al-Kadzim. Demi Alloh, Musa al-Kadzim rohimahulloh bukan Nabi dan bukan Rosul. Padahal sudah diketahui bahwa kaum muslimin telah sepakat, siapapun yang meyakini kenabian seseorang setelah wafatnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, berarti telah kafir, karena jelas-jelas mendustakan firman AllohTa’ala:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rosululloh dan penutup nabi. (QS. al-Ahzab: 40)
Keyakinan Syi’ah sama dengan keyakinan Nasrani dalam urusan salib dan penebusan dosa. Orang-orang Nasrani meyakini bahwa Isa menebus dosa umat manusia dengan dirinya. Mereka meyakini bahwa Isa rela disalib demi menghapus dosa-dosa mereka dan sebagai penebus dari kemurkaan dan adzab Alloh Ta’ala. Orang Syi’ah juga meyakini hal serupa. Mereka meyakini bahwa Musa al-Kadzim diberi pilihan oleh AllohTa’ala antara pengikutnya dihancurkan atau dirinya dibunuh. Musa al-Kadzim rela dibunuh demi menebus kaum Syi’ah dari kemurkaan dan adzab Alloh Ta’ala. Jadi, akidah orang-orang Syi’ah dan Nasrani sama. Orang-orang Nasrani jelas mereka adalah orang-orang kafir berdasarkan nash al-Qur’an. Apakah orang Syi’ah rela bila diri mereka kafir setelah sebelumnya beriman?

HAKIKAT KEENAM

Meyakini bahwa para imam Syi’ah mempunyai kedudukan yang sama dengan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam dalam hal kema’suman, wahyu, ketaatan dan lain-lain, kecuali dalam masalah istri. Apa yang halal untuk Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, tidak halal untuk mereka.

Keyakinan yang menempatkan para imam Syi’ah sederajat dengan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam ini, disebutkan oleh pengarang al-Kaafi dari dua riwayat. Riwayat ini menegaskan bahwa Alloh Ta’ala telah mewajibkan manusia untuk mentaati para imam Syi’ah secara mutlak (ketaatan penuh tanpa batas), sebagaimana Alloh Ta’ala memerintahkan ketaatan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam. Riwayat ini juga menegaskan bahwa para imam Syi’ah menerima wahyu dan menerima berita dari langit pagi dan sore. Dengan demikian, mereka adalah para Nabi dan Rosul seperti Nabi dan Rosul lainnya, tidak ada bedanya sama sekali. Di mana meyakini ada seorang Nabi yang mendapat wahyu setelah wafatnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam adalah sebuah perbuatan murtad dan kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

SubhanAlloh, bagaimana orang Syi’ah yang tertipu ini bisa rela dengan akidah yang dibuat-buat seperti ini? Akidah yang wajib diyakininya sehingga mereka (Syi’ah) hidup sebagai orang kafir yang jauh dari agama Islam, dengan cara ia meyakini kebatilan ini karena menginginkan iman dan Islam serta meraih kemenangan dengan keduanya.

Ya Alloh, potonglah tangan-tangan para durjana pertama yang memotong mereka dariMu dan menyesatkan mereka dari jalanMu.

HAKIKAT KETUJUH

Keyakinan akan murtad dan kafirnya para sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya beliau, kecuali ahlul bait dan sedikit sekali dari kalangan sahabat, seperti Salman, ‘Amar, dan Bilal.

Keyakinan ini hamper-hampir disepakati oleh pembesar-pembesar Syi’ah, baik dari kalanganfuqoha (ahli fikih) maupun ulama mereka. Dan hal ini jelas-jelas disebutkan dalam kitab-kitab mereka, adapun apa yang tidak disebutkan secara jelas itu merupakan taqiyah (berpura-pura) yang wajib, menurut mereka.

Dalam kitab Roudhotul Kafi halaman 202: Dari Hanan dari ayahnya dari Abi Ja’far berkata, “Manusia murtad (keluar dari Islam) sepeninggal Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam kecuali tiga orang: mereka adalah al-Miqdad, Salman, dan Abu Dzar,” sebagaimana tercantum dalam tafsir ash-Shofi –kitab yang termasyhur dan termulia, dan paling mu’tabar (terkenal) di kalangan Syi’ah- terdapat riwayat-riwayat yang menguatkan keyakinan ini, bahwa para sahabat Rosululloh telah murtad setelah wafatnya beliau, kecuali ahlul bait dan sedikit sekali dari kalangan sahabat (yang tidak dikafirkan) seperti Salman, ‘Amar, dan Bilal rodhiyallohu ‘anhum.

Wahai Syi’ah, Apakah masuk akal, menghukumi kafir dan murtadnya para sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam? Padahal mereka adalah pendukung dan penolong agamanya, dan pembawa syariatnya, rodhiyallohu ‘anhum. Di mana Alloh menjaga agama ini dengan sebab keberadaan mereka.

Katakan wahai Syi’ah, bahwa dibalik semua itu ada maksud dan tujuan yang tersembunyi (?). Yaitu ingin menghapuskan Islam dan menghilangkannya dari muka bumi ini.

Dan terakhir, nasihat ini betul-betul tulus demi ukhuwah Islamiyah dan kewajiban untuk menasihati untuk Alloh, kitabNya, dan RosulNya serta para pemimpin kaum muslimin dan orang awamnya. Inilah yang mendorongku untuk memberikan nasihat ini dengan harapan kepada Alloh Ta’ala agar melapangkan dadamu, dan memberikan hidayah menuju kebahagiaan dunia dan akhiratmu.

Kesejahteraan mudah-mudahan dilimpahkan kepada para Rosul, dan segala puji hanya bagi Alloh semesta alam.

Diringkas dari kitab Hadzihi Nashiihati Ilaa Kulli Syi’I, karya Syaikh Abu Bakar al-Jazairi hafidzohulloh Ta’ala oleh Abu Ahmad Fuad Hamzah Baraba’, Lc. 

Majalah Adz Dzakhiirah Vol. 8 No. 12 Edisi 66 1432 / 2010
http://ibnumubarakallaitsi.wordpress.com/2012/06/13/inilah-nasihatku-untuk-orang-syiah/
Republished by: www.kisahrasulnabisahabat.blogspot.com 


PERTOBATAN IMAM BESAR SYIAH (Ayatullah Al ‘Uzma As Sayyid Abu Al-Fadh)
Syi’ah tertusuk pada jantungnyua, tatkala seorang Ayatullah Al ‘Uzma As Sayyid Abu Al-Fadhl mengumumkan taubat dan keluarnya dari agama Syi`ah yang kotor itu, akal mereka tidak siap menerima kenyataan pahit seperti ini. Belum sembuh borok akibat Ahmad Al Kisrawi Rahimahullah yang bertaubat mendapat hidayah kepangkuan Islam dan memproklamirkan kebatilan agama Syi`ah Imamiyah Ja`fariyah, disusul dengan bala` susulan dengan taubatnya Ayatullah Al `Uzma As Sayyid Abu Al Fadhl Al Burqu`i yang diberi hidayah oleh Allah dan dilapangkan dadanya menerima Islam, menyambut panggilan kebenaran meninggalkan kebathilan dan orang-orangnya. Keluarnya Ayatullah Al `Uzma Al Burqu`i benar-benar mengguncang Syi`ah, karena ia (Al Burqu`i) memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan berpengaruh.

Sekapur Sirih tentang Al Burqu’i

Dia adalah Sayyid Abu Fadhl bin Muhammad At Taqiy bin Ali bin Musa Ar Ridha Al Burqu`i. Nasabnya kembali kepada jalur Ahlul Bait. Dia adalah selevel dengan Khumaini dalam hal ilmu, hanya saja Khumaini lebih tinggi peringkatnya dalam referensi agama Syi`ah. Dia merupakan salah satu mercusuar agama Syi`ah kala itu. Dia mengumandangkan taubatnya setelah menjadi jelas baginya kesesatan agama Imamiyah Ja`fariyah. Peristiwa itu terjadi sebelum revolusi Iran, hal ini merupakan pukulan berat bagi Syi`ah secara umum dan bagi negara Iran secara khusus. Telah ditegakkan upaya-upaya penculikannya dan pembunuhannya. Satu diantara upaya itu hampir menghabisi hidupnya ketika salah seorang Iran menembakkan peluru ke arahnya yang sedang berdiri shalat, maka tidak ayal, peluru pun menembus pipi kirinya dan tembus keluar dari pipi kanannya. Dengan pertolongan Allah, dia bisa selamat dari tragedi ini. Dia bergabung dengan jama`ah ahlus sunnah dan salaf diIran, shalat Jum`at serta jama`ah di Teheran, kawasan luar `Ghadzar Wazir Daftar`. Pemerintah menekan dan mempersempit ruang geraknya, dengan menguasai masjidnya secara paksa. Sementara gereja-gereja Nashrani dan sinagog-sinagog Yahudi menghirup udara segar dan bernafas dengan aman hingga ia menyebutkan dalam kitab-kitabnya, Sesungguhnya di negeri kami ini, orang-orang Kristen, Yahudi dan Sekuler yang anti agama bisa hidup dengan nyaman. Sementara ahlus sunnah tidak pernah merasa tenang di negeri kami ini dan tidak bisa hidup ditengah-tengah orang-orang musyrik itu.

Dia menulis banyak kitab, antara lain: 
Kasr Ash Shanam (Menghancurkan Berhala), yaitu bantahan terhadap Ushul Al Kafi, tertuang dalam 411 halaman dan dari sela-selanya dia mengurangi akidah Syi`ah dan menunjukkan kebatilannya.

Tadhad Mafatih Al Jinan (Kontradiksi Kitab Kunci-Kunci Surga), kitab bantahan terhadap kitab Mafatih Al Jinan yang memuat doa-doa ziarah kubur dan tempat-tempat sakral lainnya serta doa haji ke makam. Kitab Mafatih Al Jinan ini tergolong kitab terpenting bagi Syi`ah yang selalu mereka bawa kemana mereka pergi. Didalamnya banyak ungkapan-ungkapan syirik, kufur dan ingkar Allah. Kitab bantahannya tertuang dalam 209 halaman.

Dirasah fi Ahadits Al Mahdi (Studi tentang Hadits-hadits Mahdi), dia membongkar bangunan khurafat Al Mahdi versi Syi`ah dengan hujah (normatif rasional) dan burhan (demonstratif).

Al Jami` Al Manqul fii Sunan Ar Rasul (Penghimpun yang Ternukul tentang Sunnah-sunna Rasul). Dia menghimpun hadits-hadits shahih ahlus sunnah yang dicocokkan dengan hadits-hadits yang ada pada Syi`ah. Ushlub (metode) atau teknik ini membuktikan bahwa Syi`ah tidak mengambil kebenaran melainkan taqlid buta dan fanatik dengan hawa nafsu dan kesesatan. Kitab ini tertuang dalam 1406 halaman.

Dirasah Nushush Al Imamah (Studi tentang Nash-nash Imamiyah). Disini dia menetapkan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang pasti bahwa khilafah adalah haqq dan imamah yang mereka yakini adalah tidak berasal dan tidak berdasar, ia hanyalah kebohongan yang nyata. Kitab ini tertuang dalam 170 halaman.

Disamping itu masih banyak karya-karyanya yang lain seperti: Naqd `Ala Al Muraja`at dan Tadhad Madzhab Al Ja`fari Ma`a Quran wa al Islam. Dia juga menterjemahkan mukhtashar Minhaj As Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ke dalam bahasa Persia.

Yang sangat mengherankan adalah bahwa Sayyid Al Burqu`i ini dulunya termasuk pemimpin gerakan melawan Ahmad Al Kisrawi Al Irani yang lebih dulu mengumumkan kebathilan Syi`ah. Dia sangat produktif dan dinamis dalam membantah pemikiran-pemikiran Ahmad Al Kisrawi, dan membela agama Syi`ah secara mati-matian. Tetapi Allah ingin menghinakan Syi`ah mulai dari ubun-ubun hingga di bawah telapak kaki, Dia menunjukkan ke jalan Islam. Sayyid Al Fadhl bukanlah Syi`ah awam, melainkan simbol dan mercusuar bagi Syi`ah yang ditunjuk dengan unung jari, dia mengemban gelar Ayatullah al `Uzma.

Perlu pembaca ketahui, Syaikh Al Burqu`i setelah mendapat hidayah dia mengumumkan dan mengajak bahwa siapa saja yang pernah membayar khumus kepada dirinya, dia siap mengembalikannya, karena dia telah mengakui haramnya harta tadi yang dicuri dan dirampas dari tangan manusia. Dia telah memfatwakan haram mengambil khumus dari selain rampasan parang seperti keyakinan yang ada pada kaum muslimin.

Akhirnya syi`ah telah memiliki pilihan lain untuk terbebas dari pengaruh selain memvonis penjara selama tiga puluh tahun tanpa memperhatikan usianya yang lanjut. Dan Syaikh Al Burqu`i meninggal dunia setelah matinya Khumaini.

Renungkanlah bersama-sama, Syi`ah mengaku setia dan cinta kepada Ahlul Bait, bagaimana mereka memperlakukan Syaikh Al Burqu`i Rahimahullah? Padahal ia termasuk cucu dan keturunan Ahlul Bait.

Lihatlah bagaimana upaya mereka dalam menculik dan memmenjarakan orang yang nasabnya kembali kepada Ahlul Bait? Lihatlah akhirnya, bagaimana mereka mengurung dalam penjara dengan vonis 30 tahun tanpa ada belas kasih?!

Apakah mereka termasuk orang yang patut dicontoh? Kemanakah perginya cinta mereka yang didengung-dengungkan itu? Di manakah bersembunyi?

Telah banyak kaum Syi`ah yang terpengaruh dengan gerakan Syaikh Al Burqu`i Rahimahullah. Maka sebagian peneliti dan pencari kebenaran serta para mullah mulai mengkaji kembali dan berfikir ulang tentang ritus-ritus paganisme yang ada pada mereka.

Hasilnya sebagian mereka kembali kepada kebenaran dan yang lain menyembunyikan taubatnya karena takut disakiti. Belum lewat tahun-tahun yang panjang, Allah sudah menimpakan musibah yang lain lagi kepada Syi`ah. Pada saat-saat ini seorang guru besar mereka Ustadz (Prof.) Ahmad Al Khatib Al Irani mengumumkan batilnya wilayah (imamah), rusaknya ishmah imam, khurafat Mahdi Muntazhar, dan bahwa Ahlul Bait (Ali Radhiyallahu `anhu dan anak-anaknya) adalah penganjur dan penyeru musyawarah, tidak memiliki ambisi menjadi sultan. Dia juga menyebutkan bahwa tasyayyu` rentan dengan penyelewengan dari pangkalan yang sebenarnya. Maka dia menulis dalam kitabnya, Min Asy Syura ila Wilayah al Faqih

Didalam permulaan sejarah, terdapat banyak sahabat dan tabi`in pilihan menanggulangi penyimpangan politik dan sikap egois, mereka menyerukan reformasi dan perbaikan dengan kembali ke sistem syura. Dan yang paling depan di antara mereka adalah ahlul bait, keluarga Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam. Mereka adalah sosok-sosok manusia yang paling zuhud terhadap dunia. Tidak memiliki ambisi terhadap kekuasaan dan tidak pula rela mengikut para pemimpin yang menyimpang dalam menegakkan pemerintah dengan sistem warisan. Mereka justru menyeru pengembalian kekuasaan ke tangan umat Islam, melalui ahlul haili wal `aqdi dan menghormati suara dan keinginannya. Begitulah Syi`ah pada generasi-generasi awal, para revolusioner yang mengibarkan bendera syra, melawan anarkhisme dan egoisme. Akan tetapi prinsip-prinsip tasyayyu` (dukung mendukung) telah mengalami pencorengan dan penyimpangan dengan adanya arus asing yang baru yang menenggelamkan risalah ahlul bait dan menghilangkannya dari ingatan masyarakat. Hal yang mengakibatkan perjalanan Syi`ah dalam berabad-abad penuh dengan kebingungan, kemandegan, keterasingan dan keluar dari layar sejarah.

Perlu kita ingatkan, bahwa mulai terungkap di tengah-tengah pemuda dan pemudi Iran, khurafat Mahdi Muntazhar. Mereka menjadikan sosok Mahdi Syi`i sebagai bahan lelucon, dan permainan yang menjadi bahan tertawaan dan lawak-lawak di panggung-panggung teater mereka. Maka bergulirlah perbincangan tentang kelucuan Mahdi buatan di kalangan masyarakat Syi`ah. Karena itu para mullah bergerak menyebarkan agama Syi`ah di luar wilayah Iran dan di luar masyarakat Syi`i yang sudah memahami alur ceritanya. Mereka memanfaatkan harta untuk menyebarkan agama kotor ini, mereka tidak lain adalah tumbal-tumbal yang disuguhkan kepada bangsa-bangsa Iran Parsi agar bertambah imannya kepada khurafat Mahdi, sehingga menjadi lekat dongeng itu dalam pikiran.

Begitulah pukulan demi pukulan menerpa dada Syi`ah, belum hilang panasnya tamparan sudah melayang tamparan lain. Berkas cahaya pasti merobek hijab kegelapan, lalu akalpun menjadi tenang dan cerah satu demi satu, sehingga sekalipun lapisan-lapisan kegelapan dari para pemimpin kesesatan berusaha menutupi kenyataan dan berusaha mengusir dan menghalau sorot-sorot cahaya.

Sesungguhnya kebenaran pasti tampil, aqidah shahihah adalah batu besar yang padat yang tidak lapuk dan rontok karena tiupan badai khurafat, tiupan bid’ah dan ombak dhalalah.

Maraji` : Gen Syi`ah Sebuah Tinjauan Sejarah, Penyimpangan Aqidah dan Konspirasi Yahudi, Mamduh Farhan Al Buhairi, Penerbit Darul Falah, hal 243-247.