Tanya : Apabila seorang sembuh dari sakitnya yang mana dulu dokter menyatakan bahwa dia tidak mungkin bisa disembuhkan. Dan kesembuhannya ialah setelah berlalu beberapa hari dari bulan Ramadhan (maksudnya ketinggalan puasa beberapa hari karena sakit-red). Apakah ia diperintah (dituntut) untuk mengganti puasa hari yang lalu ketika dia sakit?
Jawab : Jika seseorang berbuka di bulan Ramadhan atau sebagian bulan Ramadhan dikarenakan sakit yang tidak diahrapkan lagi kesembuhannya, mungkin karena kebiasaan atau adanya pernyataan dari dokter yang dipercaya, maka yang wajib atasnya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin (fidyah, red.AbiZam). Jika ia sudah melakukan ini, lalu Allah takdirkan setelah itu dia sembuh dari sakitnya, maka tak wajib baginya untuk berpuasa karena telah memberi makan orang miskin tersebut, yang demikian itu karena tanggung jawabnya sudah lepas dengan dia memberi makan tersebut sebagai ganti dari puasa.
Apabila tanggung jawabnya telah lepas, maka tak ada kewajiban setelah itu. Dan yang semisal dengan ini apa yang disebutkan oleh para ulama ahlul fiqh tentang seorang yang tak mampu untuk menunaikan kewajiban haji yang mana kelemahannya itu tidak bisa diharapkan untuk hilang (sembuh). Kemudian digantikan oleh orang yang berhaji untuknya lalu setelah itu dia sembuh, maka tidak wajib baginya untuk melakukan kewajiban haji untuk kedua kalinya.
Jawab : Jika seseorang berbuka di bulan Ramadhan atau sebagian bulan Ramadhan dikarenakan sakit yang tidak diahrapkan lagi kesembuhannya, mungkin karena kebiasaan atau adanya pernyataan dari dokter yang dipercaya, maka yang wajib atasnya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin (fidyah, red.AbiZam). Jika ia sudah melakukan ini, lalu Allah takdirkan setelah itu dia sembuh dari sakitnya, maka tak wajib baginya untuk berpuasa karena telah memberi makan orang miskin tersebut, yang demikian itu karena tanggung jawabnya sudah lepas dengan dia memberi makan tersebut sebagai ganti dari puasa.
Apabila tanggung jawabnya telah lepas, maka tak ada kewajiban setelah itu. Dan yang semisal dengan ini apa yang disebutkan oleh para ulama ahlul fiqh tentang seorang yang tak mampu untuk menunaikan kewajiban haji yang mana kelemahannya itu tidak bisa diharapkan untuk hilang (sembuh). Kemudian digantikan oleh orang yang berhaji untuknya lalu setelah itu dia sembuh, maka tidak wajib baginya untuk melakukan kewajiban haji untuk kedua kalinya.
[Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh
Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani,
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo]
No comments:
Post a Comment