Saturday, June 22, 2013

Menjawab Kontroversi Seputar Malam Nishfu Sya'ban


Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya.

Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban

Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.

Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].

Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,

قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ

“Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]

Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]

Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ

“Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].

Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,

يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ

“Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ

“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].

Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if]

Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]
Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.

Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2]

Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”]

Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4]

Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5]
Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6]

Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7]

Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.


Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban

Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib.

Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek).

Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar.

Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah.

Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun.

Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8]

Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya.

Pertama, 
dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama.

Kedua, 
dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9]

Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10]

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11]

Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]


Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya  

Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.

Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini.

Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya.

Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13]

Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.

‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).

Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14]

Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.


Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar.
Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’.
Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.
Kami harap para pembaca bisa membaca artikel yang berkaitan dengan artikel ini di sini.
Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung [...] adalah kesimpulan dari kami.
[2] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[3] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[4] Lathoif Al Maarif, 248.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188.
[6] Idem.
[7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144.
[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”.
[9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248.
[10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132.
[12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190.
[13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115.
[14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678.

Dari artikel 'Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban — Muslim.Or.Id'

Menghidupkan Malam Pertengahan Sya'ban dan Malam Ied

Pertanyaan:
Melaksanakan qiyamullail di malam Ied dan malam Pertengahan dari bulan Sya'ban, apakah hukum menghidupkan kedua malam tersebut dengan qiyamul lail (sholat malam) ini wajib di dalam agama ataukah Bid'ah, Sunnah atau Mustahab? Karena saya mendapatkan sebuah hadith yang berisikan tentang keutamaan kedua macam qiyamullail tersebut yaitu hadits: ("Barangsiapa yang menghidupkan malam Ied dan malam pertengahan bulan Sya'ban (dengan qiyamullail-pent), tidak akan mati hatinya di hari dimana semua hati manusia akan mati")

Jawaban Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta (Dewan Tetap
Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan Fatwa):


Qiyamullail di malam Ied dan malam pertengahan bulan Sya'ban tidak disyari'atkan, dan mengkhususkan kedua malam kedua malam tersebut bukanlah termasuk dalam Sunnah bahkan hal tersebut adalah Bid'ah. Dan hadits yang anda sebutkan ("Barangsiapa yang menghidupkan malam-malam Ied dan malam pertengahan bulan Sya'ban (dengan qiyamullail-pent), tidak akan mati hatinya di hari dimana semua hati manusia akan mati"), disebutkan oleh Imam As Suyuthi di dalam kitab Al Jami' Ash Shaghir dengan lafadz :("Barang siapa yang menghidupkan malam iedul fithri dan iedul adha tidak akan mati hatinya dihari dimana semua hati manusia akan mati") telah diriwayatkan oleh Imam Ath Thabraniy. Dan Imam As Suyuthi memberikan tanda bahwa hadith tersebut adalah dho'if.

Serta penulis kitab Faidhul Qadir menukilkan dari Imam Ibnu Hajar tentang hadits ini bahwa beliau berkata : hadits ini isnadnya mudhtharib (terdapat perselisihan didalam isnadnya antara perawi-perawinya dan tidak ada satu jalanpun yang dapat dinyatakan lebih kuat dari yang lain-pent) dan didalamnya terdapat seorang perawi yang bernama 'Umar Bin Harun, dia adalah seorang yang dho'if dan para perawi yang lain menyelisihinya dalam menyebutkan nama sahabat Nabi yang meriwayatkannya dan bahwa hadits tersebut adalah marfu' (disandarkan kepada Nabi) atau mauquf (disandarkan kepada seorang sahabat, karena sebagian dari para perawi hadits ini meriwayatkannya secara mauquf-pent).

Juga telah diriwayatkan oleh Al Hasan bin Sufyan dari riwayat 'Ubadah dan didalamnya terdapat perawi yang bernama Bisyr bin Rafi' dan dia adalah seorang yang tertuduh sering memalsukan hadits.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
(Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

Wednesday, June 19, 2013

Meminta Tolong Jin Untuk Mengetahui Penyakit

Tanya :
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir,  demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang  sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?

Jawab:
Tidak boleh meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau  cara mengobatinya. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah: "Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta  perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi  mereka dosa dan kesalahan.." (Q.S Al-Jin : 6)

Juga firman Allah:
"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):"Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak  (menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan  manusia:"Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami". Allah berfirman:"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-An'aam : 128)         

Arti mengambil kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena memang mereka tidak bisa dipercaya, dan tidak boleh mempercayai mereka.  
 
Wallahu A'lam.

(Dinukil dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap
Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

Fatwa Tentang Perayaan Malam Nishfu Sya’ban

Hukum Perayaan Malam Nishfu Sya’ban
[Fatwa Syaikh Ibnu Baz –Rohimahulloh-]

Diterjemahkan Oleh: Abu Zakaria Irham Al-Jawiy
Semoga Allah Menjaganya
Darul Hadits, Ahad 11 Sya’ban 1433

بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:

Malam pertengahan bulan Sya’ban atau yang lebih dikenal dengan malam Nishfu Sya’ban, tidaklah ada bedanya dengan malam-malam lainnya. Namun tatkala banyak muncul kegiatan-kegiatan tertentu pada malam tersebut, bahkan diadakan perayaan serta ibadah khusus padanya, dituntut seorang muslim untuk mengetahui hukum Alloh dan Rosul-Nya tentang semua perkara tersebut, sehingga dia berjalan di atas ilmu dan kebenaran dalam bertindak, bukan sekedar ikut-ikutan tanpa tahu apakah benar atau tidak.
Oleh Karena itu, berikut ini kami kutipkan fatwa resmi dari imam yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya; Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –Rohimahulloh- tentang hukum perayaan malam Nishfu Sya’ban, baik dengan mengkhususkan sholat malam padanya, atau puasa pada siangnya, atau amalan-amalan lainnya yang sering dijumpai dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, baik di negeri kita maupun yang lainnya. Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Nasalullohat Taufiq wal Hidayah.

Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –Rohimahulloh-
الحمد لله الذي أكمل لنا الدين، وأتم علينا النعمة،
والصلاة والسلام على نبيه ورسوله محمد نبي التوبة والرحمة .
أما بعد :

Alloh telah berfirman:
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام ديناً
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (Al Maidah: 3)

Alloh juga telah berfirman:
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy-Syuro: 21)

Diriwayatkan di Shohihain (Shohih Bukhori dan Muslim) dari ‘Aisyah –Rodhiyallohu ‘anha- dari Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- bahwasanya beliau bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa mengada-adakan perkara pada agama kita ini yang bukan darinya maka perkara tersebut tertolak”. (HR. Bukhory-Muslim)

Dan diriwayatkan di dalam Shohih Muslim dari Jabir –Rodhiyallohu ‘anhu- bahwa Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- berkata dalam khutbah beliau pada hari jumat:
أما بعد : فإن خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم ،
وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة .
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabulloh, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -Shollallohu ‘alaihi wasallam-, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang semakna dengan (dalil-dalil di atas) sangatlah banyak. Semua itu menunjukkan dengan tegas bahwa Alloh telah menyempurnakan bagi umat ini agama mereka dan menyempurnkan nikmat-Nya. Tidaklah Nabi-Nya meninggal kecuali beliau telah menyampaikan agama ini dengan terang. Beliau telah jelaskan pada umat segala perkara yang disyareatkan Alloh kepada mereka, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Beliau juga telah menjelaskan bahwa segala perkara yang dibuat-buat manusia setelahnya dan mereka atas namakan Islam, baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya tertolak, walaupun orang yang mengada-adakan perkara tersebut niatnya baik. Para Shohabat telah mengetahui hal yang demikian ini, juga para ulama Islam setelah mereka. Sehingga mereka mengingkari kebid’ahan dan memperingatkan manusia darinya, sebagaimana disebutkan oleh setiap orang yang menulis tentang “Pengagungan Sunnah dan Pengingkaran Terhadap Bid’ah”, seperti Ibnu Waddhoh, Ath-Thurtusy, dan Ibnu Syamah, serta yang lainnya.

Diantara perkara bid’ah yang diada-adakan sebagian manusia adalah bid’ah perayaan malam ‘Nishfu Sya’ban’ dan pengkhususan harinya dengan puasa. Perkara ini tidaklah dibangun di atas dalil sedikitpun. Telah datang tentang keutaman ‘Nishfu Sya’ban’ hadits-hadits yang lemah yang tidak boleh dijadikan sandaran. Semua hadits yang datang tentang keutamaan sholat pada malam tersebut adalah palsu, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama yang –insya Alloh- akan datang penyebutan perkataan-perkataan mereka. Demikian pula telah datang atsar-atsar dari sebagian salaf baik yang dari negeri Syam maupun lainnya tentang malam tersebut.

Dan yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah: bahwa peringatan Nishfu Sya’ban adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaannya semuanya dhoif, bahkan sebagiannya maudhu’ (palsu). Diantara ulama yang memperingatkan tentang hal ini adalah Al-Hafidz Ibnu Rojab dalam kitab beliau Lathoiful Ma’arif dan yang lainnya. Hadits-hadits yang dhoif mungkin (ada peluang) untuk diamalkan pada perkara ibadah yang telah tetap asalnya berdasarkan dalil-dalil yang shohih. Adapun  peringatan malam Nishfu Sya’ban tidak ada dasar yang shohih sama sekali sehingga penggunaan hadits dhoif padanya bisa ditolelir. Kaidah yang agung ini telah disebutkan imam Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh-.

Para ulama telah bersepakat bahwa yang wajib adalah mengembalikan perkara yang diperselisihkan manusia kepada kitabulloh dan kepada sunnah Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam-. Apa yang telah menjadi hukum keduanya atau salah satunya itulah syareat yang wajib untuk diikuti. Apa saja yang menyelisihinya maka wajib untuk dibuang. Dan ibadah apa saja yang tidak ada penjelasannya dalam kitab dan sunnah maka itu adalah bid’ah, tidak boleh dikerjakan, apalagi untuk berdakwah kepadanya, sebagaimana firman Alloh:
يا أيها الذين ءامنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلاً
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa: 59)

Alloh juga berfirman:
وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Alloh.” (Asy-Syuro: 10)

Alloh juga berfirman:
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفر لكم ذنوبكم
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (Ali-Imron: 31)
فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم
ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجاً مما قضيت ويسلموا تسليماً
“Maka demi Robb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa: 65)

Ayat-ayat yang seperti ini banyak, yang semua itu menetapkan tentang wajibnya mengembalikan permasalahan khilaf kepada kitab dan sunnah, serta wajibnya ridho dengan hukum kitab dan sunnah. (Juga menunjukkkan) bahwa yang demikian itu adalah konsekuensi keimanan dan itulah yang lebih baik bagi seorang hamba dalam waktu dekat maupun yang akan datang. Sebagaimana firman-Nya:
وأحسن تأويلاً
“dan lebih baik akibatnya”

Al-Hafidz Ibnu Rojab dalam kitabnya Lathoiful Ma’arif tentang permasalahn ini berkata: “Malam Nishfu Sya’ban, dulu sebagian tabi’in dari negeri Syam seperti: Kholid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin ‘Amir, dan yang lainnya mengagungkan malam tersebut dan bersungguh-sungguh dalam beribadah pada waktu itu. Dari merekalah manusia mengambil keutamaan dan pengagungan terhadap malam Nishfu Sya’ban. Ada yang mengatakan bahwa mereka itu mendapatkan berita-berita dari Isroiliyyat (berita-berita dari bani isroil)…Kebanyakan ulama negeri Hijaz telah mengingkari mereka, diantaranya: ‘Atho’, Ibnu abi Mulaikah, dan Abdurrohman bin Zaid bin Aslam menukilkan pengingkaran dari para ahli fiqih di Madinah. Yang demikian ini adalah pendapat para pengikut imam Malik dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa semua kegiatan tersebut adalah bid’ah…Adapun imam Ahmad tidak diketahui perkataan beliau tentang malam Nishfu Sya’ban…”
Sampai pada perkataan beliau: “(Hadits) tentang sholat malam khusus pada malam Nishfu Sya’ban tidak  ada satupun yang tetap dari Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau.”
Pada perkataan beliau ini dengan tegas dinyatakan bahwa tidak tetap sedikitpun dari Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau tentang malam Nishfu Sya’ban. Dan setiap perkara yang berdasar dalil-dalil syar’i tidak tetap bahwa perkara tersebut disyareatkan, tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengada-adakannya dalam agama Alloh, baik dia melakukannya sendirian atau secara berjamaah. Baik dia menyembunyikannya ataupun menampakkannya, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam-:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR Bukhori- Muslim dan lafadznya adalah lafadz Muslim]
Juga dali-dalil lain yang menunjukkan pengingkaran terhadap kebid’ahan dan peringatan darinya.

Imam Abu Bakar Ath-Thurthusyi dalam kitabnya Al-Hawadits wal Bida’ mengatakan: “Ibnu Wadhdhoh telah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa dia berkata: Kami tidak mendapati seorangpun dari Masyayikh kami dan para ahli fiqih kami yang mengindahkan Nishfu Sya’ban, tidak juga mengindahkan hadits dari Makhul. Mereka tidaklah menganggap bahwa Nishfu Sya’ban itu mempunyai keutamaan diatas yang lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah: Sesungguhnya Ziyad An Numairy berkata: “Sesungguhnya pahala pada malam Nishfu Sya’ban itu seperti pahala lailatul qodar, maka Ibnu Abi Mulaikah pun berkata: “Seandainya saja aku mendengarnya dan di tanganku ada tongkat pasti aku akan memukulnya. Ziyad itu adalah tukang cerita!” [selesai]

Imam Asy-Syaukani dalam kitab al-Fawaid Al-Majmu’ah berkata: “Hadits (yang berbunyi):
يا علي من صلى مائة ركعة ليلة النصف من شعبان ، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب،
و -قل هو الله أحد- عشر مرات ، إلا قضى الله له كل حاجة … الخ
“Wahai Ali, barangsiapa yang sholat sebanyak seratus rokaat pada malam Nishfu Sya’ban, dia membaca pada setiap rokaat Fatihatulkitab dan surat al-ikhlash sebanyak sepuluh kali, kecuali pasti Alloh akan menunaikan setiap hajatnya….dst.
Hadits ini adalah hadits maudhu’ (hadits palsu). Pada lafadznya yang jelas menetapkan pahala yang didapat oleh orang yang mengerjakannya , tidaklah ada keraguan bagi orang yang punya pengetahuan tentang kepalsuannya. Dan para perowinya pun tidak dikenal (majhul). (Hadits ini) telah diriwayatkan melalui jalan yang lain tapi semuanya maudhu’ dan para perowinya majhul. [selesai]
Beliau berkata pada kitab Al-Mukhtashor: “Hadits tentang sholat Nishfu Sya’ban itu batil. Diriwayatkan oleh Ibnu hibban dari hadits ‘Ali:
إذا كان ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها
“Jika tiba malam pertengahan bulan Sya’ban, maka kerjakanlah sholat pada malamnya dan puasalah pada siangnya.” Hadits ini dhoif.”

Al-Hafidz Al-‘Iroqy berkata: Hadits tentang sholat malam Nishfu Sya’ban adalah hadits palsu dan kedustaan atas nama Rosulullloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam-.

Imam Nawawy dalam kitabnya Al-Majmu’ berkata: “Sholat yang dikenal dengan nama Sholat Roghoib, yaitu: sholat dua belas rokaat antara magrib dan isya’ pada malam jumat pertama di bulan Rojab, dan sholat malam Nishfu Sya’ban sebanyak seratus rokaat, dua sholat ini adalah kebid’ahan yang mungkar. Janganlah seseorang tertipu dengan disebutkannya dua sholat tersebut dalam kitab Quutul Quluub dan kitab Ihya’ Ulumuddin. Jangan pula tertipu dengan hadits yang disebutkan dalam dua kitab itu. Sebab semua itu adalah batil, jangan pula terkecoh dengan sebagian imam yang masih belum jelas bagi mereka hukum kedua sholat tersebut sehingga menulis lembaran-lembaran tentang disunnahkannya kedua sholat itu.”

Syaikh Al-Imam Abu Muhammad ‘Abdurrohman bin Isma’il Al-Maqdasy telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya dua sholat itu. Perkataan-perkataan ahli ilmu dalam perkara ini sangatlah banyak. Seandainya kami mengutip semua perkataan mereka yang kami dapatkan tentang permasalahan ini tentunya pembahasannya akan jadi penjang. Mungkin apa-apa yang telah kami sebutkan ini cukup dan meyakinkan bagi orang yang mencari kebenaran.

Dari ayat-ayat dan hadits-hadits serta perkataan para ulama yang telah lalu penyebutannya, jelaslah bagi para pencari kebenaran bahwa peringatan malam Nishfu Sya’ban baik dengan sholat atau yang lainnya, serta pengkhususan siangnya dengan puasa adalah bid’ah yang mungkar menurut ahli ilmu. Semua itu tidaklah ada asalnya di dalam syareat yang suci ini. Bahkan perkara itu muncul dalam Islam setelah masa para sahabat. Cukuplah bagi pencari kebenaran baik pada peemasalahan ini atau selainnya firman Alloh:
اليوم أكملت لكم دينكم
“Hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” Dan ayat-ayat lainnya yang semakna.
Juga sabda Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam-:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa mengada-adakan perkara pada agama kita ini yang bukan darinya maka perkara tersebut tertolak”. (HR. Bukhory-Muslim). Serta hadits-hadits lainnya yang semakna.

Diriwayatkan di Shohih Muslim dari Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ، ولا تخصوا يومها بالصيام من بين الأيام ،
إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم
“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam lainnya dengan sholat. Dan jangan kalian mengkhususkan siang harinya dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali jika hari tersebut jatuh pada hari yang salah satu diantara kalian biasa puasa padanya.”

Seandainya saja pengkhususan suatu ibadah pada malam tertentu dibolehkan, maka malam jumat lebih utama daripada yang lain. Sebab siangnya adalah sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya, berdasarkan hadits-hadits yang shohih dari Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam-. Maka ketika Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- memperingatkan dari pengkhususan malamnya dengan sholat, menunjukkan bahwa malam-malam selainnya lebih berhak untuk tidak diperbolehkan pengkhususan dengan ibadah tertentu, kecuali dengan dalil shohih yang menunjukkan adanya kekhususan.

Tatkala lailatul qodar dan malam-malam di bulan Romadhon disyareatkan sholat malam dan bersungguh-sungguh di dalam melaksanakannya, Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- pun mengingatkan dan mendorong umatnya untuk melakukannya. Dan beliau sendiri pun melaksanakannya sebagaimana disebutkan di Shohihain dari Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau berkata:
من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر الله له ما تقدم من ذنبه
“Barangsiapa berdiri (sholat malam) pada bulan Romadhon dengan keimanan dan harapan (kapada Alloh) maka Alloh akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”
ومن قام ليلة القدر إيماناً واحتساباً غفر الله له ما تقدم من ذنبه
“Dan barangsiapa berdiri (sholat malam) pada malam Lailatul Qodar dengan keimanan dan harapan (kapada Alloh) maka Alloh akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”

Seandainya saja malam Nishfu Sya’ban atau malam jumat pertama di bulan Rojab atau malam Isro’ Mi’roj disyareatkan pengkhususannya dengan peringatan tertentu atau dengan ibadah tertentu, pasti Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- akan menunjukkannya kepada umat ini atau beliau sendiri yang akan melakukannya. Dan seandainya beliau melakukannya, tentu para sahabat akan menyampaikannya kepada umat dan tidak akan menyembunyikannya. (Sebab) mereka adalah sebaik-baik manusia dan  yang paling semangat dalam memberi nasehat setelah para Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam-.

Engkau telah mengetahui dari perkataan-perkataan para ulama tadi, bahwasanya tidak ada sedikitpun yang tetap dari Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya tentang keutamaan malam jumat pertama di bulan Rojab, dan keutamaan malam Nishfu Sya’ban sehingga diketahui bahwa merayakannya adalah bid’ah yang diada-adakan dalam Islam. Demikian pula pengkhususan suatu ibadah padanya adalah bid’ah yang mungkar. Juga pada malam dua puluh tujuh Rojab yang sebagian manusia meyakininya sebagai malam Isro’ Mi’roj. Tidak boleh seseorang mengkhususkannya dengan ibadah apapun sebagaimana tidak diperbolehkan seseorang untuk merayakannya, berdasarkan dalil-dalil yang telah lewat. Inilah hukumnya andaikan saja malam Isro’ Mi’roj itu diketahui kapan pastinya, lalu bagaimana jika ternyata yang benar dari pendapat-pendapat para ulama bahwa malam tersebut tidak diketahui (kepastian tanggalnya)?! Dan perkataan orang yang menyatakan bahwa Isro’ Mi’roj itu terjadi pada malam dua puluh tujuh Rojab adalah perkataan batil yang tidak ada landasannya sedikitpun dari hadits-hadits yang shohih.

Hanya kepada Alloh-lah kita memohon agar memberikan taufiqNya kepada kita dan kepada seluruh kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan sunnah dan kokoh di atasnya serta menjauhi perkara-perkara yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia itu Maha Pemberi lagi Penyayang.
وصلى الله على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .

[Dikutip dan disederhanakan dari: Majmu’ fatawa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz: 2/ 882]
re-publishing oleh; Abi Zam - www.kisahrasulnabisahabat.blogspot.com]

Fatwa Seputar KB (Keluarga Berencana)

Syaikh Abdul Azin bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban:

"Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bias mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". 

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkanmasalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruhterhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut.maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"
Jawaban.

Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.  

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]


I. FATAWA LAJNAH AD-DAIMAH

Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : "Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?"

jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.

[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.

Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain"  

[Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]


II. FATAWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN

Pertanyaan.
"Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa. 

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]


Pertanyaan.
"Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya. "Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil. "
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.
"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun Pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi
Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu
Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami mensyaratkan adanya ijin dari sang istri".

Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah

Tuesday, June 18, 2013

Masalah Gambar Makhluk Hidup

Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi?

Syaikh menjawab:

Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.


 Soal : Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

Jawab : Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan - misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat - karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)



Soal : Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

Jawab : Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firman Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)

Abdul Wahid bin Zaid berkata : "Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) : "Hai Abu Sa'id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?' Katanya : "Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya katakan:'tentunya satu tangan.' Lantas Al-Hasan berkata :'Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?" (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)

Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan kemaksiatan sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya. Akan tetapi, ini tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto KTP, paspor, mata uang dan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak menjadi penghalang masuknya malaikat karena darurat bagi kita untuk menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam


Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang

Pertanyaan: Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?
Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?


Jawaban: Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno), janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.

Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar'i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar'i) tentang boleh menjualnya.

Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.

(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani', Optima Semarang, 1995)


Wanita melihat majalah yang ada gambarnya

Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?

Jawaban: Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.

(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)


Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah

Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban: Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.

Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya) : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : “Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian" [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya].

Ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.

('Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Fatawa Mar'ah, 2/95)

Hukum Memberi Ucapan Tahun Baru Hijriyah

Tanya : 
"Bagaimana hukum yang berkenaan dengan ‘ucapan selamat’ saat memasuki tahun baru hijriyah, dan bagaimana tanggapan (kita) atas mereka yang menyambut (tahun baru Hijriyah) tersebut?

Jawaban : 
Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepada anda, kemudian bereaksiterhadap dia, tetapi seseorang tersebut tidak memulainya;maka ini adalah sikap yang benar dalam kasus ini. Jika seorang laki-laki, sebagai contoh, berkata : "Kami ucapkan selamat tahun baru (hijriyah)," maka katakan, "Semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda dan menjadikannya sebagai tahun kebaikan dan barakah."

Namun, jangan engkau memulai sendiri (ucapan ini), sebab saya tidak mengetahui hal ini datang dari pendahulu (Salafus Sholih) kita, dimana mereka dulu memberi selamat satu sama lain untuk tahun baru. Bahkan, (saya) mengetahui bahwa Salaf tidak mengambil Muharram sebagai bulan pertama tahun hijriyah, kecuali setelah kepemimpinan Umar bin Khattab, semoga Allah merahmatinya.

(Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin)